Desember 2017
berdasarkan riset yang dilakukan mahasiswi Universitas Bakrie menunjukkan bahwa
72,4% wanita Indonesia pernah mengalami catcalling
dan 91% dari perempuan yang mengalami catcalling
tersebut merasa risih. (Diambil dari viva.co.id 29 Desember 2017)
Catcalling atau
yang biasa disebut gangguan di jalan (street
harassment) nyatanya masih dianggap lumrah. Hal ini dibuktikan dengan hasil
penelitian yang dilakukan oleh beberapa peserta Writing Training for Women
Writer Jakarta, di mana penelitian tersebut menunjukan bahwa sebagian besar narasumber
berpendapat catcalling adalah
perilaku yang wajar dilakukan di jalanan yang mayoritas korbannya adalah perempuan.
“Ah namanya juga
laki-laki mbak, itu hal yang wajar. Seperti kucing dikasih ikan aja, pasti
langsung disamber”, ujar Heru 41
tahun sembari tersipu malu.
Hal ini pun diamini
oleh Ibu Sumiati 43 tahun, yang kerap kali melihat perempuan diganggu di daerah
tempatnya berjualan. Ia menegaskan bahwa hal itu wajar saja, mengingat
banyaknya perempuan yang memakai pakaian minim dan berdandan berlebihan. Lain
halnya dengan yang disampaikan oleh Bapak Tori seorang aktivis gender disalah
satu NGO, yang menyatakan bahwa catcalling
tidak melulu menempatkan perempuan sebagai korban, karena bisa jadi laki-laki
juga menjadi korban. Menurut beliau catcalling
lebih disebabkan oleh adanya ketimpangan relasi kuasa.
Adapun ketimpangan
relasi kuasa terjadi karena seseorang atau kelompok memiliki akses yang lebih
besar terhadap sumber daya yang dikuasai. Beliau melanjutkan catcalling bisa diminimalisir dengan
meningkatkan self defense (ex. bela
diri) bagi tiap individu, baik laki-laki maupun perempuan serta pendidikan
kesetaraan gender ditingkat keluarga yang salah satu valuenya adalah saling melindungi satu sama lain.
Sejalan dengan hal
ini, Negara melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 Pasal 29 (ayat 1) tentang
Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri,
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Kemudian, di Pasal
30 dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta
perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu.
Peneliti juga
menambahkan bahwa selain melalui self
defense setiap individu juga harus menanamkan nilai-nilai yang dianut oleh
agama masing-masing, Islam misalnya, melalui Alquran menyiratkan pesan bahwa
antara laki-laki dan perempuan adalah sebagai pelindung satu dan lainnya (QS.
At-Taubah:71)
(By: Marlia Alvionita, Isna Rahmah
Solihatin, Irma Khairani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar