Senin, 13 Juni 2022

CATCALLING: Sebuah Kewajaran atau Pelecehan?




Desember 2017 berdasarkan riset yang dilakukan mahasiswi Universitas Bakrie menunjukkan bahwa 72,4% wanita Indonesia pernah mengalami catcalling dan 91% dari perempuan yang mengalami catcalling tersebut merasa risih. (Diambil dari viva.co.id 29 Desember 2017)

Catcalling atau yang biasa disebut gangguan di jalan (street harassment) nyatanya masih dianggap lumrah. Hal ini dibuktikan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh beberapa peserta Writing Training for Women Writer Jakarta, di mana penelitian tersebut menunjukan bahwa sebagian besar narasumber berpendapat catcalling adalah perilaku yang wajar dilakukan di jalanan yang mayoritas korbannya adalah perempuan. 

“Ah namanya juga laki-laki mbak, itu hal yang wajar. Seperti kucing dikasih ikan aja, pasti langsung disamber”, ujar Heru 41 tahun sembari tersipu malu.
Hal ini pun diamini oleh Ibu Sumiati 43 tahun, yang kerap kali melihat perempuan diganggu di daerah tempatnya berjualan. Ia menegaskan bahwa hal itu wajar saja, mengingat banyaknya perempuan yang memakai pakaian minim dan berdandan berlebihan. Lain halnya dengan yang disampaikan oleh Bapak Tori seorang aktivis gender disalah satu NGO, yang menyatakan bahwa catcalling tidak melulu menempatkan perempuan sebagai korban, karena bisa jadi laki-laki juga menjadi korban. Menurut beliau catcalling lebih disebabkan oleh adanya ketimpangan relasi kuasa.
Adapun ketimpangan relasi kuasa terjadi karena seseorang atau kelompok memiliki akses yang lebih besar terhadap sumber daya yang dikuasai. Beliau melanjutkan catcalling bisa diminimalisir dengan meningkatkan self defense (ex. bela diri) bagi tiap individu, baik laki-laki maupun perempuan serta pendidikan kesetaraan gender ditingkat keluarga yang salah satu valuenya adalah saling melindungi satu sama lain.
Sejalan dengan hal ini, Negara melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 Pasal 29 (ayat 1) tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri, pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Kemudian, di Pasal 30 dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Peneliti juga menambahkan bahwa selain melalui self defense setiap individu juga harus menanamkan nilai-nilai yang dianut oleh agama masing-masing, Islam misalnya, melalui Alquran menyiratkan pesan bahwa antara laki-laki dan perempuan adalah sebagai pelindung satu dan lainnya (QS. At-Taubah:71)

(By: Marlia Alvionita, Isna Rahmah Solihatin, Irma Khairani)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar